Bogor –Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu dan ganja seberat 466 kilogram dan 19.700 pil ekstasi hasil sitaan 10 kasus narkotika. Ratusan kilogram narkotika ini disita dari 16 tersangka yang ditangkap di enam provinsi.
“BNN RI melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang keempat kali selama tahun 2022. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa sabu seberat 235,52 kilogram, ganja seberat 231,24 gram dan ekstasi sebanyak 19.700 butir,” kata Sekretaris Utama BNN RI Irjen I Wayan Sukawinaya saat membacakan laporan pengungkapan kasus narkotika di Bogor, Kamis, (8/9/2022).
Dari 10 kasus itu, kata I Wayan, sebanyak empat kasus diungkap di Jakarta, dua kasus diungkap di Riau, di mana satu di antaranya melibatkan oknum polisi, satu kasus di Lampung, satu kasus di Bekasi, satu kasus di Sumatera Utara, dan satu kasus di Aceh.
“Kasus keempat LKN (laporan kasus narkoba) 0028 pada Jumat, 8 Juli 2022, petugas BNN mengungkap jaringan peredaran narkotika Internasional di Dumai, Riau. Pada awalnya petugas BNN RI mengamankan EP oknum anggota Polri di parkiran sebuah hotel di daerah Dumai, Riau. Dari tangan EP, BNN RI mengamankan narkotika berupa sabu 52,90 kilogram di dalam mobilnya,” kata I Wayan.
Dari 10 kasus itu, barang bukti jenis sabu terbanyak disita berasal dari kasus di Aceh. Kasus itu diungkap pada Senin (15/8) dengan total sabu yang disita sebanyak 104,23 kg.
“Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka AS. Setelah dilakukan penggeledahan petugas mengamankan sabu seberat 31,21 kg. Tersangka AS dibawa ke RS untuk mendapat pertolongan namun meninggal pada Selasa, 16 Agustus 2022. Tim gabungan yang melakukan pengembangan kasus dan melakukan penggeledahan dan menangkap JU di rumahnya di Aceh Timur, berikut barbuk sabu seberat 73,02 kg,” ujar I Wayan.
Sebelum dimusnahkan, pihak BNN lebih dulu melakukan uji sampel narkotik. Ratusan kilogram narkotika itu kemudian dimusnahkan menggunakan mesin pembakar milik BNN RI.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Kenedy menyebut dari total 10 kasus yang diungkap terdapat empat kasus sabu jaringan internasional. Sabu itu diduga masuk melalui Myanmar, Laos, dan Thailand ke Indonesia melalui jalur laut di Selat Malaka.
“Ini berarti jalur yang digunakan masih menggunakan jalur Selat Malaka, jadi kita prediksi bahwa sabu ini berasal dari golden triangle, terutama dari Myanmar. Myanmar masuk ke Laut Andaman, dari Laut Andaman sheet to sheet turun di Aceh, di Medan, di Pekanbaru, Riau. Dari situ turun, baru menyebar daerah Jawa dan sekitarnya,” ujar Kenedy.
“Kita mengantisipasi, dari jalur-jalur itu kita memprediksi sekarang 90 persen barang (narkotika) yang masuk menggunakan jalur laut,” tambahnya.