BNN Sita 121 Kg Sabu Dalam Sebulan, 10 Orang Jadi Tersangka

0
Kepala BNN RI Komjen Petrus R Golose (Foto: dok. istimewa)
Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap tiga kasus narkoba dengan menyita total 121,52 kg sabu dalam sebulan. Sebanyak 10 orang menjadi tersangka dari tiga kasus tersebut.

“Pada akhir Januari sampai dengan Februari 2022, BNN RI sebagai garda terdepan dalam war on drugs telah menyita 121,52 kg sabu. Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda,” kata Kepala BNN RI Komjen Petrus R Golose dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Dua kasus peredaran narkotika yang diungkap BNN ada di Aceh. Sementara satu kasus lainnya merupakan jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia di Kalimantan Tengah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Saat ini, semua tersangka dan barang bukti pada ketiga kasus tersebut telah diamankan BNN RI.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus pertama diungkap BNN pada Kamis (20/1) di daerah Pidie Jaya, tepatnya di Jalan Rel Kereta Api Desa Deahpangwa, Kecamatan Tringgading, Provinsi Aceh. Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat.

Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika yang berada dalam mobil. Petugas menggeledah mobil tersebut dan menemukan 106,31 kg sabu.

“Petugas BNN menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 106,31 kg sabu di dalam 100 bungkus teh cina yang dimasukan pada 5 buah karung,” ucap Golose.

Dari hasil interogasi terhadap ketiganya, petugas kemudian mengamankan tersangka J alias Naidi. J merupakan penyuplai narkoba kepada B, F, dan MA.

Kemudian, kasus kedua diungkap BNN di Provinsi Aceh pada Jumat (28/1). Petugas mengamankan tersangka F alias Jawir serta I dengan barang bukti total 9,94 kg sabu.

Penangkapan F alias Jawir dilakukan di Jalan PT KKA, Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sekitar pukul 09.50 WIB. Pada penggeledahan mobil F petugas menemukan 4,44 kg sabu dalam kemasan 4 bungkus teh cina berwarna hijau.

Lalu, setelah menangkap F petugas kemudian mengamankan tersangka I di Warkop Tong Kupie sekitar pukul 11.27 WIB, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Petugas mengamankan 5 bungkus teh cina berisi 5,5 Kg sabu.

“Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka I yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika dan menemukan 5 bungkus teh cina berisi 5,5 Kg sabu,” ujar Golose.

Sementara itu, Golose mengungkap kasus ketiga yaitu jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia di Kalimantan Tengah. Jaringan itu diketahui menyelundupkan narkotika melalui Kalimantan Barat ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Dalam pengungkapan ini petugas BNN menyita 5,27 kg sabu dari tersangka Y, LT, dan MR di Jalan Tjilik Riwut KM.5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada hari Senin, 21 Februari 2022,” katanya.

Tiga tersangka tersebut ditangkap di dua mobil berbeda. Mobil itu dihentikan saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

“Mobil yang dikendarai Y dan LT membawa sabu yang yang disembunyikan di door trim pintu tengah sebelah kiri mobil. Sementara mobil yang dikendarai tersangka MR berfungsi sebagai ceker,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, petugas BNN kembali mengamankan seorang tersangka berinisial H alias Kancil yaitu penerima sabu tersebut.

“Menangkap H alias Kancil di Jalan RTA Milono KM.405, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang diketahui sebagai penerima dari narkotika tersebut,” pungkasnya.

(fas/fas/detik)