Palembang, rakyatpembaruan.com-
BNNP Provinsi Sumsel kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja di halaman kantor BNNP Sumsel jl. Gub. H. Bastari pada hari Kamis (21/03/2024) siang
Adapun Narkotika jenis sabu sebanyak 1.991 gram dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan deterjen lalu diblender sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 20.476,27 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Plt Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra Basani R Sagala, dengan dihadiri perwakilan dari kejaksaan, bea cukai dan pengadilan.
Diketahui, ganja disita dari dua tersangka yakni Juliansah sebanyak 5.184,29 gram dan Joni Irwansyah sebanyak 15.291,98 gram, sedangkan Sabu yang disita dari tersangka Dedi sebanyak 1.991 gram yang telah disisihkan sebanyak 0,4 gram untuk uji laboratorium dan 5 gram untuk pembuktian di pengadilan.
Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol DRA Basani R Sagala MH mengatakan Sabu merupakan hasil ungkap di Kota Palembang yang rencana hendak dibawa ke Luar Palembang sedangkan ganja adalah hasil ungkap bulan Januari 2024 di daerah Empat Lawang.(adi/rp)