BNN Ungkap Kasus Pencucian Uang Jaringan Malaysia – Palembang, Sita Aset Rp 64 Milyar

0

Palembang, rakyatpembaruan.com –

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggelar ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Malaysia Palembang dan Aceh – Palembang, bertempat  Jalan  Bypass Alang- Alang Lebar Talang Kelapa, Kec. Alang-Alang lebar Palembang, Rabu (9/10/2024).

Kepala BNN Republik Indonesia Marthinus Hukom saat konferensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkotika dari empat tersangka narkotika yang melakukan tindak pencucian uang tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga menyita aset dari empat tersangka itu senilai Rp64 miliar lebih. Menurutnya, penyitaan aset itu sangat perlu dalam menangani para penjahat itu karena menghindari para penjahat mencoba untuk melepaskan diri dari deteksi penyelidikan.

Namun karena ketelitian dan spirit komitmen sehingga mampu menelusuri satu persatu aset yang didaftar bukan dari para pelaku.

Hal itu juga merupakan satu bentuk penyajian kepastian hukum. Adapun penyelidikan pencucian uang ini bertujuan menjaga amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Selain itu, pihaknya juga fokus sambil menindas para pelaku yang menggunakan narkotika yang mengalami ketergantungan untuk ditangani.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada direktur tindak pidana pencucian uang, Polda Sumsel dan jajaran serta jajaran Kodam Sriwijaya dan seluruh stakeholder terkait yang sudah membantu BNN RI dan para penegak hukum dalam memberantas narkoba dengan kerja kerasnya.

Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri menerangkan pihaknya mengamankan empat tersangka dengan barang bukti pencucian uang aset benda gerak maupun tak gerak senilai Rp64 miliar lebih.

BNN membongkar empat orang tersangka merupakan jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh Palembang dengan rincian barang bukti uang tunai Rp200 juta lebih dan dalam rekening hampir Rp1 miliar, tanah dan bangunan ruko senilai Rp60 miliar lebih, aset bergerak berupa perhiasan telepon kendaraan bermotor dan roda empat Rp2,5 miliar lebih.

Tindak pencucian uang ada dua kasus Malaysia dan Palembang dan Aceh-Palembang terdiri dari laporan kejadian narkotika 033 tanggal 1 Juli 2024 yakni AT alias WH, laporan 9 Juli 2024 yakni AI alias AC, laporan 25 Juli atas nama LN.

Pencucian uang ini pengungkapan narkotika BNN jaringan AC pada Maret 2024, BNN mendapatkan informasi kemudian melakukan penangkapan.

Saat melakukan transaksi, LN diamankan di Palembang dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram pada Jumat 24 Mei 2024.

Dilanjutkan bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang dari Pekanbaru di bawah kendali dua orang pria HE alias AT dan HE alias AC ditangkap di dua lokasi yang berbeda AT di Bali dan AC di Palembang.

Sementara pria WNA Malaysia HOA merupakan pengendali kurir tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang dan sudah dalam pengejaran.

Hasil penyidikan ditemukan pencucian uang dari para tersangka dengan menggunakan nomor rekening pribadi dan orang lain.

Dari tersangka AC, total aset Rp28 miliar lebih, aset tak bergerak senilai Rp26,5 miliar, aset bergerak kendaraan mobil turut disita senilai Rp400 juta lebih, uang tunai negara asing, dalam rupiah Rp136 juta sekian dan uang dalam rekening senilai Rp1 milyar.

LN senilai Rp6,7 miliar, AT senilai Rp 7 miliar. Para tersangka menggunakan modus pencucian uang dengan tarik tunai dan setor tunai dengan menyamarkan nama rekening pribadi dan nama lain.

Yang kedua Aceh-Palembang berdasarkan laporan kejadian narkotika pada 21 September 2024 bermula dari temuan barang bukti, penyidik menganalisa penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, berdasarkan penyelidikan itu menemukan adanya aliran dana transaksi narkotika ke pihak ketiga.

Para empat tersangka terancam pasal pencucian uang 137 uu nomor 35 tahun 2009 dan tentang narkotika pasal 3 dan 4 uu no 4 tentang pencucian uang yang isinya orang yang melakukan tindakan pencucian uang yakni penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rianto R Djajadi mengatakan ini merupakan hari ketiga ia aktif bekerja sebagai Kapolda Sumsel, dan berharap penanganan narkotika di Sumsel tidak terhenti di kurir dan para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Ia berharap BNN terus bersinergi dalam menangani narkotika di wilayah Sumsel khususnya dan memiskinkan para pelaku penyalahgunaan narkotika yang juga melakukan tindak pencucian uang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra,MH yang hadir mewakili Gubernur Sumsel memberikan apresiasi Pemerintah Provinsi Sumsel kepada Badan Narkotika Nasional yang berhasil mengungkap praktik  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika jaringan Palembang-Malaysia, Palembang-Aceh.

“Tindakan tegas ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba dan kejahatan terorganisir,” katanya.

Pemprov Sumsel lanjut Edward akan mendukung penuh upaya BNN  dan Polri dalam memberantas Narkotika. Serta memastikan agar para pelaku diadili dengan hukuman seberat-beratnya.

“Kita tidak akan mentolerir kejahatan yang merusak masa depan generasi muda dan menciptakan ketidak amanan di provinsi Sumatera Selatan “ tegasnya.

(Fer/Rp)