BNNP Sumsel Kembali Musnahkan Narkotika hasil Sitaan dari 4 Tersangka

0

 

PALEMBANG,rakyatpembaruan.com-
Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sumsel melakukan memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu 988,81 gram dan Ekstasi sebanyak 389,6 gram, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 09.30.

Adapun barang bukti Sabu-Sabu dan ekstasi yang diamankan untuk dimusnahkan itu merupakan sitaan dari 4 tersangka di Kantor BNNP Sumsel Jakabaring Palembang.

Pemusnahan Barang bukti sabu dimasukkan kedalam ember besar, lalu dicampur dengan air dan deterjen, lalu diblender dengan blender khusus dari bor.

Sedangkan, barang bukti berupa ekstasi diblender hingga larut, dengan blender biasa dicampur detegen. Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dibuang kedalam closed.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang, “Kita melaksanakan UU paling lambat 7 hari setelah penangkapan barang bukti tersebut harus dimusnahkan,” katanya.

“Pemusnahan dilakukan juga untuk memperkecil penyalahgunaan barang bukti, juga merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa ini BB dan akan dimusnahkan. “Sesuai UU harus dimusnahkan dan kepada masyarakat ini BB yang sudah disita akan dimusnahkan semuanya,” tegasnya.