
Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus pada Juni 2023 yang disita dari tiga orang tersangka yakni Rizky, Tomi dan Kardapi itu dipimpin Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi di Palembang, Selasa, (15/8/2023).
Barang narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dicampur detergen dengan menggunakan blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sebelum dimusnahkan barang bukti kejahatan narkoba dari ketiga tersangka yang ditangkap di jalan lintas Sumatera antara Provinsi Jambi – Palembang (Sumsel) itu dilakukan uji laboratorium untuk mengecek keasliannya oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel yang disaksikan pihak kejaksaan dan ketiga tersangka.
“Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri,” ujarnya.
Melihat masih tingginya kasus narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu, Djoko berharap partisipasi dari semua pihak dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Jika masyarakat mengetahui di sekitar tempat tinggalnya dijadikan tempat penyimpanan, transaksi, dan penyalahgunaan narkoba, diharapkan menginformasikan kepada BNN,” Pungkasnya.(adi/rp)




