BNNP Sumsel Ringkus Dua Kurir Sabu 3.5 Kilogram di Pintu Tol Keramasan

0

Palembang, rakyatpembaruan.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel meringkus dua orang kurir sabu seberat 3,5 kg di pintu Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir Sumsel, Selasa (22/2) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua tersangka kurir tersebut yakni Nurohman alias Nur (39) warga Sumsel dan M Andi alias Andri (34) warga Medan, Sumatera Utara.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi menerangkan tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa akan melintas sebuah mobil yang datang dari Provinsi Riau ke Mesuji OKI, Sumsel.

Mobil tersangka terlihat bergerak dari Babat Supat, Muba menuju Betung Banyuasin dan berhenti, Selasa (22/2/2/2022). Kemudian kembali bergerak menuju Palembang, setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari pengemudi mobil, tim membuntuti kendaraan tersebut sampai ke Kota Palembang.

“Kedua tersangka membawa mobil Toyota Avanza silver dengan plat BE 2363 T. Setelah memberhentikan mobil dan menggeledah kami menemukan 3,5 kilogram sabu yang mereka simpan di dalam dashboard,” ungkap Djoko Prihadi, Rabu (23/2/2022).

Ia menduga kedua tersangka termasuk ke dalam jaringan narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh BNN Sumsel di gerbang tol Simpang Pematang Mesuji dengan barang bukti 15 kilogram.

“Kami menduga dia ini termasuk ke dalam bagian jaringan narkoba yang sebelumnya kami tangkap. Jaringan Mesuji, tapi ada juga kaitannya dengan jaringan internasional, ” katanya.

Tersangka mendapat barang tersebut dari daerah Riau dan mengaku mendapat upah sebanyak Rp 10 juta per kilogram untuk mengantar sabu-sabu.

Tersangka dijerat dua pasal, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(adi/rp)