Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mempersyaratkan Kartu BPJS untuk mengurus sejumlah layanan publik antara lain SIM, SKCK, umrah hingga haji. Hal itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022.
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan syarat kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, SKCK, umrah hingga haji belum berlaku pada 1 Maret 2022. Ia meluruskan tanggal itu berlaku untuk Kementerian ATR/BPN atau mengurus jual-beli tanah. Artinya, syarat itu sudah berlaku mulai hari ini untuk jual beli tanah.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 disebutkan, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun buka suara menanggapi syarat tersebut. “Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja,” kata dia kepada detikcom.
“Kita akan evaluasi berdasarkan kesiapan masyarakat. Jika berdasarkan Inpres harus berlaku nasional,” ujar dia.
Suyus Windayana menjelaskan syarat ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.