BPPD Palembang Bebaskan Denda Piutang Pajak, WP Hanya Bayar Pokoknya Saja

0
foto ist/hms

Palembang, rakyatpembaruan.com

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai memberlakukan pembebasan denda tunggakan pajak.

Penghapusan seluruh denda piutang pajak daerah ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Februari sampai dengan 30 April 2022.

Hal ini didasarkan atas Keputusan Wali Kota Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 Tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Adminstrasi Piutang Pajak Daerah 2022.

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, pembebasan denda ini dilakukan sebagai upaya untuk menarik minat wajib pajak atau WP membayar pajak.

Langkah ini menurutnya terbilang efektif jika melihat apa yang sudah dilakukan pemerintah provinsi lewat pemutihan pajak kendaraan.

“Ini upaya untuk menarik minat WP bayar pajak, dan meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) dari pajak yang kita kelola,” ujar Herly, Senin (14/2/2022).

Dia mengatakan, pembebasan denda berlaku untuk semua item pajak, tanpa terkecuali.

“Semua jenis denda, mau dari tahun kapan pun kita hapuskan. Jadi WP yang menunggak hanya bayar pokok nya saja, dan ini berlaku untuk semua,”

Hanya saja, pihaknya akan memberlakukan pembatasan waktu dalam pelaksanaan program bebas denda tersebut, dengan masa berlaku 3 bulan terhitung Februari sampai April.

“Waktunya kita batasi (periode pembebasan denda), dan dari WP juga tunggakan yang akan dibayar tidak boleh dicicil. Harus sekaligus,” kata Herly.

Sebab ini juga tujuannya untuk memberikan dorongan agar WP bayar pajak dan jadi lebih patuh bayar, guna mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp1,070 Triliun dari 11 item pajak yang ada.

“Kita untuk di 11 sektor itu, rata-rata targetnya naik. Dengan perhitungan pendekatan hasil realisasi di tahun sebelumnya. Untuk yang capaiannya masih jauh dari target juga disesuaikan targetnya berdasarkan penerimaan tahun lalu,” Herly menerangkan.

Ia menambahkan, terkait penagihan piutang pajak, sebenarnya Pemkot Palembang juga sudah menggandeng Kejari Kota Palembang untuk mendampingi proses penyelesaian piutang pajak yang ada.

“Tahun lalu, piutang pajak yang berhasil kita tagih bersama Kejari mencapai Rp1,9 miliar. Dan kerja sama ini akan kembali berlanjut tahun ini,” kata Herly. (adi/rp)