Bupati Banjarnegara Bantah Terima Fee Rp 2,1 M dari Proyek Dinas PUPR

0
Bupati Banjarnegara saat ditahan KPK. (Azhar/detikcom)

JakartaBupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Budhi membantah menerima duit dari proyek di Dinas PUPR.

“Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insyaallah saya tidak pernah menerima pemberian dari pada pemborong semua ini,” kata Budhi saat akan dibawa ke rutan KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Budhi mengatakan dirinya tidak pernah menerima Rp 2,1 miliar seperti yang disangkakan KPK. Budhi meminta KPK menunjukkan siapa yang memberi duit kepada dirinya.

“Saya tidak pernah menerima sama sekali dan tolong ditunjukkan yang memberi siapa?” kata Budhi.

Budhi juga menjelaskan soal perusahaan Bumi Redjo. Dia menyebut perusahaan itu bukan miliknya, melainkan milik keluarganya.

“Perusahaan Bumi Redjo itu perusahaan orang tua saya, bukan milik saya,” ujarnya.

“Tidak, tidak ikut. Semua saya serahkan kepada hukum, saya sebagai WNI menaati dengan peraturan hukum,” sambung Budhi sambil berjalan ke mobil tahanan.

KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Firli menjelaskan perkara ini dimulai saat Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Budhi.

Kedy disebut menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) 20 persen dari nilai proyek. Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek.

“BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang,” ujarnya.

Firli mengatakan Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi yang merupakan Bupati Banjarnegara saat mengatur pembagian proyek. KPK menduga proyek itu juga dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

“Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA,” katanya.

“Diduga BS telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar,” sambung Firli.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan pasal 12B ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

(haf/haf/detik)