Bupati dan Sekda Jember Akui Terima Honor Pemakaman COVID-19 Rp 70 Juta

0
Bupati Jember Hendy Siswanto/Foto file: Yakub Mulyono

Jember -Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui telah menerima honor dari anggaran susunan petugas pemakaman COVID-19. Totalnya sekitar Rp 70 Juta.

Besaran honor yang diterima Hendy, Sekda dan dua pejabat BPBD Jember sama. Yakni Rp 100 ribu per pemakaman. “Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang monitoring dan evaluasi (Monev),” kata Hendy, Kamis (26/8/2021).

“Besaran honor itu setiap pemakaman atau ada yang meninggal Rp 100 ribu. Kalau tidak salah. Untuk jumlahnya kok sampai kurang lebih Rp 70,5 juta? Karena itu total dari banyaknya korban yang meninggal akibat COVID-19 itu, 705 orang,” jelasnya.

Menurut Hendy, honor yang diterimanya itu sesuai dengan regulasi yang ada dan sudah ditentukan. “Terus terang saja, adanya honor itu sesuai dengan regulasi. Saya juga taat dengan regulasi yang saya ikuti,” terangnya.

Secara regulasi, kata Hendy, hal itu sudah lumrah dan ada di setiap pemerintahan di Indonesia. Termasuk kaitan tentang pemakaman COVID-19.

“Yang terus terang saja setiap kegiatan itu ada tim monitoring yang di dalamnya ASN semua, yang menerima honor yang sama,” terangnya.

Kegiatan monitoring itu, lanjutnya, dilakukan selama 24 jam. Karena orang yang meninggal akibat COVID-19 selalu terjadi selama sehari penuh.

“Dari pagi sampai malam banget. Bahkan pada bulan Juni-Juli kemarin itu, tinggi-tingginya korban yang meninggal karena COVID-19. Sehingga totalnya cukup besar honor yang diterima,” katanya.

Sementara polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi anggaran pemakaman COVID-19 di Jember. Pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat.

(sun/bdh/detikcom)