Jakarta -Pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Ahmadiyah kembali dibicarakan usai terjadi perusakan masjid Ahmadiyah di Kalimantan Barat. Kini, pemerintah mengkaji ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah itu.
“Ini sedang proses dikaji, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Nanti segera kita rilis hasilnya,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada detikcom, Selasa (14/9/2021).
Yaqut belum mengungkap lebih jauh arah dan opsi-opsi dalam kajian terhadap SKB 3 Menteri itu. Dia menyatakan kajian belum final, jadi belum ada keputusan untuk mencabut atau tidak mencabut SKB 3 Menteri itu.
“Masih belum ada keputusan,” kata Yaqut.
Pendapat Komnas HAM vs MUI
SKB 3 Menteri yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah adalah akar dari masalah jemaah Ahmadiyah di Indonesia. Solusinya, SKB 3 Menteri itu perlu dicabut.
“Jadi uji bahwa negara kita saat ini komitmen terhadap HAM, terhadap negara hukum ya cabut SKB itu,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Annam, saat jumpa pers virtual, Senin (6/9) lalu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak setuju dengan pendapat Komnas HAM. SKB 3 Menteri bukanlah akar masalah dari kekerasan yang kerap dihadapi jemaah Ahmadiyah. Masalahnya justru penerapan SKB 3 Menteri itu yang tidak sempurna. MUI menilai SKB 3 Menteri tidak perlu dicabut.
“SKB itu ada untuk melindungi kedua belah pihak, yakni pihak Ahmadiyah dan pihak umat Islam,” kata Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, kepada wartawan, Senin (6/9) lalu.
(detik)