Diketahui peta terbaru China ini mencakup klaim bagian wilayah maritim zona eksklusif ekonomi (ZEE) Malaysia dekat Sabah dan Sarawak, Brunei, Filipina, Indonesia, dan Vietnam.
Beberapa negara menyampaikan protes terhadap peta terbaru China tersebut.
Peta yang dirilis pemerintah China pada Senin (28/8) ini mencaplok wilayah yang disengketakan dengan India. India telah melayangkan “protes keras” atas klaim sepihak itu.
“Kami hari ini telah mengajukan protes keras melalui saluran diplomatik dengan pihak China mengenai apa yang disebut peta standar China tahun 2023 yang mengklaim wilayah India, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri India, Arindam Bagchi dalam sebuah pernyataan.
Dalam peta yang dibuat oleh Kementerian Sumber Daya Alam China itu, negara bagian Arunachal Pradesh di timur laut dan dataran tinggi Aksai Chin yang disengketakan dengan India sebagai wilayah China.

Sementara juru bicara Kementerian Luar Negeri India Arindam Bagchi menambahkan bahwa klaim sepihak yang dilakukan oleh China itu “hanya mempersulit penyelesaian masalah perbatasan.
“Kami menolak klaim tersebut karena tidak memiliki dasar, tegas Arindam.
Menteri Luar Negeri India S Jaishankar juga menyebut klaim Tiongkok “tidak masuk akal.
“China bahkan di masa lalu telah mengeluarkan peta yang mengklaim wilayah-wilayah yang bukan milik China, yang merupakan milik negara lain. Ini adalah kebiasaan lama mereka, katanya kepada saluran TV NDTV pada Selasa (29/08).
Protes India terjadi beberapa hari setelah Perdana Menteri Narendra Modi dan Presiden Tiongkok Xi Jinping berbicara di sela-sela konferensi aliansi negara berkembang BRICS di Afrika Selatan.
India kerap bereaksi keras terhadap upaya China untuk mengklaim wilayahnya.
Pemerintah Malaysia menolak peta baru China yang mengklaim perairan lepas pantai Malaysia di Laut China Selatan.
“Malaysia tidak mengakui klaim China di Laut Cina Selatan, sebagaimana dituangkan dalam Peta Standar China Edisi 2023 yang mencakup wilayah maritim Malaysia, demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Malaysia, seperti dikutip dari kantor berita AFP.
Pemerintah Malaysia mengatakan perselisihan tersebut harus “ditangani secara damai dan rasional melalui dialog berdasarkan hukum internasional.
Sikap Indonesia
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi juga buka suara perihal kabar peta terbaru China. Retno mengatakan posisi Indonesia konsisten berpatokan kepada Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) yang disahkan pada 1982.
“Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten yaitu bahwa penarikan garis apa pun, klaim apa pun, yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982,” kata Retno usai rapat di Komisi I DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Retno menegaskan posisi Indonesia sesuai dengan UNCLOS 1982. Adapun UNCLOS merupakan kesepakatan internasional yang mengatur hak dan kewajiban setiap negara soal batas-batas wilayah perairan, termasuk soal zona ekonomi eksklusif, di mana negara-negara dengan garis pantai mempunyai hak untuk mencari hasil laut dan mengadakan eksplorasi sumber energi.
Dalam UNCLOS 1982 disebutkan beberapa wilayah perairan yang dimiliki oleh setiap negara pantai, termasuk Indonesia. Wilayah perairan tersebut meliputi perairan pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen (LK), dan laut lepas.
(dwia/rfs/detik)