Salah satunya adalah memudahkan pembelian kendaraan listrik dengan mengizinkan uang muka kredit kendaraan listrik hanya 0%.
“Uang muka pembelian KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) dapat diterapkan paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 tahun 2019,” papar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1/2022).
Mirza juga mengatakan pihaknya memberikan insentif di bidang perbankan dan perusahaan pembiayaan berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75% yang dikeluarkan sejak tahun 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.
“Ada insentif penyediaan dana debitur untuk relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan untuk kredit menjadi 50% itu diperpanjang sampai Desember 2023, berlaku untuk bank dan perusahaan pembiayaan,” ungkap Mirza.
Bagi industri asuransi, penetapan tarif premi atau kontribusi untuk kendaraan listrik dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah yang ada.
“Untuk industri asuransi penerapan tarif premi retribusi dan pengenaan risiko sendiri bisa diatur di bawah batas minimum,” pungkas Mirza.
(hal/zlf/detik)