Coklit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau nama lain dan tambahan Pemilih.
Berikut serba-serbi terkait proses coklit untuk Pilkada 2024 yang meliputi jadwal pelaksanaan coklit, dokumen yang diperlukan saat kegiatan coklit, dan cara cek data Pemilih hasil proses coklit, yang diatur berdasarkan Peraturan KPU:
Jadwal Coklit Pilkada: 24 Juni-24 Juli 2024
Berdasarkan Peraturan KPU, tahapan coklit data Pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024 dimulai sejak tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 24 Juli 2024. Coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih.
Selama waktu coklit berlangsung tersebut, petugas Pantarlih akan mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit sesuai dokumen kependudukan. Kemudian petugas Pantarlih akan memproses coklit secara sistematis sesuai panduan.
Mengutip keterangan KPU, dokumen yang perlu disiapkan oleh Pemilih saat kegiatan coklit adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) atau Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dokumen tersebut menunjukkan status kependudukan sebagai bukti yang memastikan bahwa telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dalam Pilkada 2024. Petugas Pantarlih nantinya akan melakukan coklit berdasarkan dokumen tersebut.
Setelah proses coklit oleh petugas Pantarlih dilakukan, Pemilih dapat mengecek hasilnya secara online melalui situs resmi Cek DPT KPU dengan menggunakan NIK sesuai KTP. Untuk memastikan telah terdaftar sebagai DPT Pilkada 2024.
Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim koe OTP
Masukan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
Klik ‘Konfirmasi’ maka halaman akan menampilkan data
– Nama lengkap Pemilih
– NIK dan NKK
– Nomor dan lokasi TPS
– Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Cek DPT Online Pilkada 2024Situs Cek DPT Online Pilkada 2024 (Foto: Dok. KPU RI)
Bagi yang belum atau tidak terdaftar DPT, masih dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhit sepanjang surat suara tersedia Daftar Pemilih Khusus (DPK).