Jakarta -Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengungkapkan rencana pemerintah merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Salah satunya mengurangi jam operasional mal hanya sampai jam 17.00 WIB.
“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take way, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito dalam diskusi virtual, Senin (28/6/2021).
Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai rencana kebijakan tersebut tidak akan efektif. Apalagi jika hanya diterapkan terhadap fasilitas yang sudah menerapkan protokol kesehatan seperti mal.
“Saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat,” kata Alphonzus dihubungi terpisah.
Untuk itu, dia meminta pemerintah agar rencana mal tutup jam 17.00 WIB dipertimbangkan lagi. Dia tidak yakin kebijakan tersebut efektif menekan laju penyebaran COVID-19.
“Pusat perbelanjaan mengimbau agar supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif COVID-19 yang sedang melonjak saat ini,” tuturnya.
Yang ada, kata Alphonzus, rencana tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian. Dunia usaha juga diklaim akan kembali terpukul dan kembali terpuruk.
“Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif COVID-19,” imbuhnya.
“Pusat perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif COVID-19,” tambahnya.
(aid/fdl/detik)