“Harga tiket tidak termasuk pajak 15%, biaya layanan 5% dan biaya lainnya,” tulis bagian informasi syarat dan ketentuan di website resmi coldplayinjakarta.com, Kamis (11/5/2023).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pihaknya akan memungut pajak konser Coldplay sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, di mana tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15%.
“Bapenda DKI Jakarta hanya memungut pajak daerahnya saja, fee (biaya layanan) dan lain-lain bukan kewenangan kami dalam pemungutannya,” kata Lusiana saat dihubungi detikcom.
detik menghitung harga tiket konser Coldplay di Jakarta setelah dikenakan pajak 15% dan biaya layanan 5%. Berikut contoh perhitungannya:
CAT 8 seharga Rp 800.000
Rp 800.000 x 15% = 120.000
Rp 800.000 x 5% = 40.000
Rp 800.000 + 120.000 + 40.000 = 960.000
Daftar Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta Setelah Pajak 15% dan Layanan 5%:
1. Ultimate Experience (CAT 1) Rp 11.000.000 menjadi Rp 13.200.000
2. My Universe (Festival) Rp 5.700.000 menjadi Rp 6.840.000
3. CAT 1 (Numbered Seating) Rp 5.000.000 menjadi Rp 6.000.000
4. Festival (free standing) Rp 3.500.000 menjadi Rp 4.200.000
5. CAT 2 (Numbered Seating) Rp 4.000.000 menjadi Rp 4.800.000
6. CAT 3 (Numbered Seating) Rp 3.250.000 menjadi Rp 3.900.000
7. CAT 4 (Numbered Seating) Rp 2.500.000 menjadi Rp 3.000.000
8. CAT 5 (Numbered Seating) Rp 1.750.000 menjadi Rp 2.100.000
9. CAT 6 (Numbered Seating) Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.500.000
10. CAT 7 (Numbered Seating) Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.500.000
11. CAT 8 (Numbered Seating) Rp 800.000 menjadi Rp 960.000
(aid/ara/detik)