“Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mahfud mengatakan proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Menurut dia, aset dan rekening Panji Gumilang terkait pencucian uang sudah dibekukan.
“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” imbuhnya.
Iklan
Dilihat detikcom, Kamis (20/7/2023), dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji Gumilang menggugat Mahfud secara imateriil Rp 5 triliun.
“Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, imateriil Rp 5 triliun,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi.