Palembang, rakyatpembaruan.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan perekaman e-KTP pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Ini dilakukan agar mereka mendapatkan haknya sebagai warga negara dalam mengakses layanan publik, seperti menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Kita lakukan perekaman data atas nama Kartini. Karena sampai sekarang tidak punya KTP, sehingga kesulitan berobat,” kata Kepala UPT Zona 1 Identitas Penduduk Mal Pelayanan Publik Kota Palembang, Lutia Nazla S.IP, Jumat (7/5/2021).
Di sisi lain, Nenek Kartini juga tidak memiliki alamat tetap mengingat kondisi keterbelakangan mentalnya sehingga sulit memiliki data kependudukan baik KK dan KTP.
“Kami bantu para ODGJ dalam pendataan dan perekaman KTP-el Bagi masyarakat Penyandang Disabilitas /keterbatasan fisik dan mental. Ini menjadi PR besar bagi Disdukcapil Kota Palembang untuk memberikan hak masyarakat,” ujar Lutia.
Dijelaskan, Lutia mereka turun ke lapangan bersama Tim Disdukcapil Kota Palembang melakukan perekaman e-KTP dan KK langsung jadi hari itu juga, agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia.
“Semua warga kan harus memiliki NIK Ketika ada program-program bantuan itu basic-nya untuk memberikan bantuan kan NIK,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, mengatakan khusus untuk ODGJ pihaknya menerapkan sistem jemput bola.
“Kalau ada laporan kita datangi, maupun dia misalnya baik orang asli Palembang atau bukan tetap kita proses sesuai kebutuhan,”katanya. (Fdd/rp)