Palembang, rakyatpembaruan.com-
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas perhubungan provinsi Sumsel dibantu satuan Polisi Pamongpraja (SatPol PP) Sumsel membagikan brosur sosialisasi izin trayek kepada ‘Serang’ (pengemudi) Speedboat dan perahu jukung lintas kabupaten kota dikawasan dermaga 16 ilir Kota Palembang, Rabu (24/2/2021).
Dinas perhubungan Sumsel melakukan sosialisasi tentang penerbitan surat persetujuan penetapan lintasan trayek angkutan sungai dan danau antar Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa JS mengatakan, hari ini pihaknya melakukan sosialisasi izin trayek untuk kelengkapan dan persyaratan angkutan sungai dan danau Antar Kabupaten Kota di Provinsi Sumsel.
“Kami melalui sosialisasi ini berharap para serang yang selama ini tidak memililki perizinan kita menjemput bola agar serang ini dapat mengurus perizinan nya, bahwasanya keselamatan kenyamanan kelancaran para penumpang diutamakan juga paktor faktor lain berupa kelengkapan kapal. Kita sebagai perwakilan pemerintah bertugas melayani dan mempermudah segala perizinan dan birokrasi pembuatan perizinan angkutan perairan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ari Narsa menegaskan, pengemudi angkutan air atau serang harus mengurus perizinan ini.
“Mereka harus mengutamakan persyaratan pokok yang harus dilengkapi. Perizinan angkutan sungai ini sesuai Perda nomor 5 tahun 2012 tentang perizinan pokok tertentu. Mereka harus menyetor ke retribusi daerah,” paparnya.
“Kita menghimbau kepada serang speadboat untuk segera mengurus perizinan, jangan sampai mereka berusaha tapi kapalnya tidak berizin,” pungkas Ari Narsa JS.
(fdd/rp/ril)