PALEMBANG, rakyatpembaruan.com-
Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap tindak pidana narkoba selama bulan November hingga Desember 2021, Jumat (21/1/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari 13 tersangka. Yakni Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 892,12 gram, daun ganja kering seberat 14,065 gram dan 80 butir pil ekstasi.
“Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 19.577 jiwa anak bangsa yang berhasil diselamatkan,” kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono, kepada awak media.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh 13 orang tersangka yang lebih dulu diamankan Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi, diambil contohnya dan kemudian dites menggunakan alat dari Labfor Polda Sumsel.
“Hasilnya semua barang bukti mengandung metapentamin atau ada unsur narkobanya,” terang Kombes Heri.
Kemudian, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dicampur dengan deterjen lalu dibuang ke toilet. Sedangkan daun kering ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum.
(ril/hms polda)