Ditres Narkoba Polda Sumsel Musnahkan dan 1.8 Kg Sabu dan 350 Butir Ekstasi

0

Palembang, rakyatpembaruan.com-
Kepolisian daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti 1.839,09 Gram sabu dan 350 butir ekstasi di halaman gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (11/9/2020).

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dikakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen kemudian di blender.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Heri Istu mengatakan, barang bukti Sabu dan Ekstasi yang dimusnakan ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2020 dari 12 tersangka.L

Ditambahkannya tujuan dari pemusnahan ini sebagai kewajiban pihak penyidik, untuk melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang sifatnya dilarang.

Walaupun ditengah wabah Covid-19 ini, ternyata tidak menghentikan pelaku kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haramnya ditengah-tengah masyarakat, oleh sebab itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel juga terus melakukan pengejaran dan penangkapan kepada para pelaku pengedar narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel. (lan)