PALEMBANG, rakyatpembaruan.com-
Ditres Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika milik 13 orang tersangka dari 8 Laporan Polisi, yakni berupa sabu-sabu total sebanyak 1.030 gram atau 1 kilogram lebih dan 439 butir pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan di depan Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel dipimpin langsung Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, Selasa (25/7/2023) pagi.
“Barang bukti tersebut diamankan dari 13 orang tersangka di sejumlah wilayah Sumsel,” ujar AKBP Harissandi kepada awak media.
Mantan Kapolres Lubuklinggau ini menjelaskan 13 orang itu yakni 7 orang ditangkap di Palembang dengan barang bukti sabu sebanyak 305 gram dan 439 butir pil ekstasi dengan 4 laporan polisi.
“Lalu, 3 orang yang diamankan di Kabupaten Muba dengan barang bukti sabu sebanyak 555 gram dengan 2 laporan polisi,” terangnya.
Kemudian di Kabupaten Banyuasin, petugas meringkus 3 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 170 gram sabu dari 2 laporan polisi.(fer/rp)