Palembang, rakyatpembaruan.com-
Kejahatan di dunia maya semakin marak terjadi. Hal tersebut didukung oleh semakin canggihnya teknologi dan berbagai kemudahan dalam mengakses informasi.
Jika digunakan dengan baik, teknologi akan membantu dan mempermudah semua sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Juga sebaliknya, jika digunakan untuk kejahatan dan keuntungan pribadi atau sekelompok orang, tentunya akan merugikan masyarakat.
Seperti keberhasilan Polda Sumsel melalui Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam mengungkap dua kasus Illegal access dan mengamankan lima orang tersangka yang disampaikan melalui Press Release Polda Sumsel, Jum’at (25/11/2022).
Dengan modus pura-pura menawarkan Logam Mulia (LM) dengan harga lebih murah, Para korban diminta membayar menggunakan kartu kredit., Korban yang tertarik kemudian diminta data diri nomor kartu kredit dan diminta mengirimkan kode OTP. Dengan modal OTP oara oknum menggunakan akses yang bukan haknya.
Kapolda Sumsel Irjenpol A. Rachmad Wibowo, S. IK, melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tak mudah percaya apabila menerima penawaran dan sejenisnya baik melalui ponsel maupun media sosial.
Kita bersama harus berhati-hati agar jangan sampai tergoda praktik penipuan dengan modus memanfaatkan Illegal access seperti ini,” ujar Barly.
Gubernur Sumsel H Herman Deru diwakili Kepala Dinas Kominfo Prov Sumsel H Achmad Rizwan SSTP, MM menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumsel bergerak cepat dalam memberantas kejahatan cyber.
“Dalam penggunaan data pribadi masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap semua bentuk jenis penawaran di aplikasi online. Masyarakat harus lebih cerdas dalam meliterasi diri agar tidak mudah terjebak dalam modus kejahatan” ujar Rizwan.
Pemprov Sumsel melalui Dinas Kominfo Prov Sumsel dalam meminimalisir kejahatan cyber telah melakukan sosialisasi, literasi digital, pemanfaatan teknologi informasi ke masyarakat. Kedepan kegiatan ini akan lebih melibatkan stakehokder terkait agar sinergitas pemberantasan kejahatan online dapat dicegah.
(fer/rp/ril)