Ditreskrimum Polda Sumsel Merilis Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

0
foto ist hms polda sumsel

PALEMBANG – Setelah ditunggu sekian waktu lamanya, Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya merilis kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan tersangka inisial MY mantan oknum dokter di RS (BMJ). Dipimpin langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK, rilis dilaksanakan di ruang rilis lantai basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu (22/5/2024) sore.

Sayang rilis kasus yang sempat membuat heboh publik lantaran oknum dokter ini diduga melakukan tindak pelecehan terhadap istri pasiennya sendiri berinisial TA (21) yang pada saat kejadian tengah hamil empat bulan tanpa kehadiran tersangka.

Dr My sendiri sejak Senin (20/5/2024) lalu resmi ditahan oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Saat ini tersangka My dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumsel. Termasuk untuk pemeriksaan psikisnya jadi tidak bisa kita hadirkan disini,” ungkap Anwar didampingi Panit 4 Subdit IV PPA, AKP Maju Tambah,SH ini.

Kombes Anwar lantas mengurai kronologis tindak kekerasan seksual yang dialami korban TA. Bermula pada saat TA mendampingi suaminya, TW untuk menjalani terapi di RS BMJ. Yang kebetulan dokter yang menangani pada saat itu adalah tersangka.

“Suami korban disuntik dengan obat penenang hingga tertidur. Sedangkan sang istri menunggu di sofa didekati oleh tersangka. Dan dikatakan ada bekas sisa suntikan suaminya yang dikatakan sebagai vitamin namun belakangan hasil uji laboratorium diketahui adalah obat penenang,” ungkap Anwar.

Karena disuntik obat penenang itulah yang membuat korban TA tak sadarkan diri, dalam kondisi setenga sadar itulah diduga korban digerayangi oleh tersangka hingga terjadinya tindak pelecehan seksual tersebut.

“Hasil visum kami temukan ada bekas luka suntik di pergelangan tangan kanan korban. Juga luka lecet di organ vital (payudara) korban. Itu merupakan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meningkatkan ke tahapan penyidikan hingga menetapkan My sebagai tersangka,” tegas mantan Ditresnarkoba Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ini.

Anwar pun mengaku jika hingga kini tersangka My tetap bersikukuh tidak melakukan tindak kekerasan seksual seperti yang dituduhkan.

Tapi, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka dan tetap akan berpegang berdasarkan bukti- bukti yang ada.

“Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP disebutkan pengakuan tersangka berada di posisi paling bawah. Kami tidak mencari pengakuan, hak tersangka mengelak, mangkir dan berbohong. Tugas kami mencari alat bukti yang terkuat salah satunya dari jarum suntik yang diujungnya kami temukan darah yang identik dengan darah korban berdasarkan tes DNA,” tegasnya.

(rilis hms Polda)