Jakarta – Pemerintah telah mengatakan pengumuman tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan, seiring semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri.
“Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR dalam beberapa minggu ke depan,” tuturnya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023) lalu.
Lantas berapa besaran THR yang akan diterima oleh PNS?
Melansir dari PP Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 terdapat beberapa komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Sebagai informasi, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftarnya.
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
(das/detik)