Divpas Kemenkumham Sumsel Gelar Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah Griya Abhipraya

0
foto ist
Palembang, rakyatpembaruan.com-

Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Sumsel (Divpas Kemenkumham Sumsel) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah Griya Abhipraya.

Acara dipusatkan di Hotel Aryaduta, Palembang, Senin (21/3/2022), dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divpas Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dan UPT Lapas. Rutan dan Bapas Kota Palembang. Adapun Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang mengikuti sebanyak 11 orang yang berasal dari Bapas Palembang.

Kadivpas Kemenkumham Sumsel, Bambang pada Selasa (22/3/2022), menuturkan bahwa pembentukan Rumah Singgah merupakan inisiasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam penerapan Keadilan Restoratif.

“Permasalahan klasik yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah over kapasitas yang secara nasional mencapai 95%. Tidak terkecuali juga di wilayah kerja Sumatera Selatan. Melalui pembentukan Rumah Singgah inisiasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini, diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan Pokmas Lipas sekaligus persiapan dalam penerapan Keadilan Restoratif,” ujar Bambang.

Menurut dia, terwujudnya Restorative Justice, Pokmas Lipas perlu didukung oleh pemerintah daerah.

Bapas Kelas I Palembang saat ini sudah berhasil membentuk 22  Pokmas Lipas. Pokmas Lipas dapat menjadi optimal apabila didukung oleh pemerintah daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Dinas Transmigrasi, Dinas Pendidikan, Dinas PPA, Dinas Perindustrian dan Dinas Kesehatan maupun instansi pemerintah lainnya

“Sumsel merupakan salah satu tempat yang dijadikan pilot project pembentukan Rumah Singgah. Kami mohon dukungan dari pemerintah daerah agar Rumah Singgah ini nantinya dapat menjadi wadah pemberdayaan Pokmas Lipas. Juga untuk mensinergikan berbagai sumber daya yang ada dalam upaya melakukan program intervensi bagi klien pemasyarakatan baik itu tersangka, tahanan, narapidana, Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) maupun klien Bapas,” demikian Bambang.

(adi/rp/hms)