Jakarta, rakyatpembaruan.com –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) total seperti pada awal pandemi Corona. Polri masih menunggu hasil koordinasi antara Satgas Covid 19 dan jajaran Forkopimda DKI.
“Kita menunggu saja apakah itu akan dilakukan. Sekarang kan yang berlaku PSBB transisi. Pedoman bagi petugas yaitu PSBB transisi. Dan, itu kan masih dikoordinasikan dengan Gugus Tugas, masih dikoordinasikan dengan Forkopimda, ya kita tunggu saja,” kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).
“Bagi tim pelaksana penegakan disiplin ini tugasnya bergerak secara masif dan bersama-sama agar masyarakat patuh dan disiplin menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Tadi di sini lengkap semua cuci tangan, jaga jarak, ada dan penertiban penggunaan masker,” sambung Gatot.
Gatot mengatakan masih akan membahas soal pengamanan selama PSBB total di Jakarta yang dimulai Senin (14/9). Gatot kini masih fokus upaya pencegahan dan pengawasan protokol COVID-19 sebelum dimulainya kebijakan rem darurat itu.
“Ya saya kira itu masih dibahas ya. Kita sekarang ini melakukan kegiatan yang apa menjadi kebijakan saat ini. Tentunya semua ada prosedur dan aturannya untuk pelaksanaan itu. Sementara kita akan melakukan langkah-langkah yang lebih masif dengan cara seperti ini. Cara bagaimana protokol COVID-19 untuk penggunaan masker betul-betul bisa menjadi suatu gaya hidup dan budaya baru dalam kehidupan bermasyarakat,” jelas Gatot.
“Kalau masalah PSBB itu kan akan dibahas nanti, ada yang memutuskannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menarik rem darurat di Ibu Kota untuk mengendalikan penularan virus Corona. PSBB ketat diberlakukan kembali seperti masa awal pandemi Corona.
“Maka dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).
Anies memutuskan sejumlah kegiatan yang awalnya bisa dilakukan pada PSBB transisi akan dilarang mulai Senin, 14 September 2020. Salah satunya ialah kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan dari rumah.
Kemudian, Anies juga akan menutup bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata. Kegiatan belajar dan bekerja dilaksanakan dari rumah (work from home).
(knv/knv/detikcom)