DPR AS Setujui UU Sanksi untuk ICC karena Buru Netanyahu

0

Washington DC – House of Representatives atau DPR Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang secara simbolis menyerukan sanksi untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC), setelah jaksa penuntut ICC mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Rabu (5/6/2024), jaksa ICC Karim Khan yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada Mei lalu mengatakan bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant harus ditangkap atas dugaan kejahatan perang.

Selain kedua pejabat tinggi Israel, Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan yang sama untuk tiga pemimpin Hamas, termasuk Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.

Dijelaskan oleh Khan dalam pernyataannya pada saat itu bahwa usai perang berkecamuk selama berbulan-bulan di Jalur Gaza, dirinya memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kelima pria tersebut “memikul tanggung jawab pidana” atas dugaan kejahatan perang dan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

RUU yang bernama Undang-undang Penanggulangan Pengadilan Tidak Sah ini akan melarang masuknya para pejabat ICC yang terlibat dalam kasus ini ke wilayah AS, mencabut visa mereka dan membatasi transaksi properti apa pun yang berbasis di wilayah AS.

Voting pada Selasa (4/6) waktu setempat menunjukkan 247 suara mendukung dan 155 suara lainnya menolak RUU tersebut. Sebanyak 42 anggota DPR AS dari Partai Demokrat bergabung dengan kalangan Partai Republik yang hampir seluruhnya dalam mendukung RUU tersebut.

“Pemungutan suara hari ini memberikan penegasan terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan para pejabat ICC,” sebut Ketua DPR AS Mike Johnson dari Partai Republik dalam pernyataannya.

“AS dengan tegas mendukung Israel dan menolak untuk membiarkan birokrat internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasar kepada para pemimpin Israel atas kejahatan palsu,” tegasnya.

(adi/rp)