Jakarta -Rapat kerja Komisi VI DPR dan Menteri BUMN Erick Thohir membahas penyertaan modal negara (PMN) menghasilkan tiga kesimpulan. Kesimpulan tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima selaku pimpinan rapat (14/7/2021).
Adapun kesimpulan pertama, Komisi VI dapat menyetujui usulan tambahan penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 33,9 triliun untuk penanganan COVID-19 dan untuk menggerakkan perekonomian nasional pada masa pandemi COVID-19. Dengan catatan, dilakukan secara transparan, akuntabel serta dilaporkan secara berkala kepada Komisi VI DPR.
Kedua, Komisi VI DPR mendesak Kementerian BUMN mengalokasikan tambahan PMN tahun 2021 kepada BUMN farmasi dan Pertamedika IHC untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, vitamin dan obat-obatan pada masa pandemi COVID-19.
Ketiga, Komisi VI menyetujui PMN tunai tahun anggaran 2022 sebesar Rp 72,449 triliun serta konversi RDI/SLA dan eks BPPN sebesar Rp 3,4 triliun menjadi PMN non tunai tahun anggaran 2022 untuk menjadi usulan RAPBN tahun anggaran 2022. Mengenai pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada masa sidang setelah Nota Keuangan tahun anggaran 2022 disampaikan Presiden RI pada Rapat Paripurna.
Pada rapat tersebut, Erick mengatakan, secara legalitas PMN untuk holding pelat merah untuk tahun anggaran tahun 2022 tidak ada masalah hukum. Sebab, holding pariwita akan terbentuk pada Agustus 2021 dan holding pertahanan September 2021.
“Secara legalitas pemberian PMN 2022 tidak ada secara isu hukumnya karena pasti, karena kita menunggu PP holding yang terbit di 2021. Jadi kita tidak akan menyalahi dari pada prosesnya,” katanya.
“PMN 2022 tidak akan mendahului PP holding jadi pendalaman yang barusan diutarakan oleh para pimpinan dan anggota untuk masing-masing perusahaan, apakah yang dinamakan tadi holding Penas, pertahanan dan pangan kita masih punya waktu untuk pendalaman yang memang sesuatu harus jaga kepercayaan PMN saat ini. Apalagi di-issue pada saat COVID-19 yang sangat sensitif,” terangnya.
(acd/eds/detik)