Dilansir detikSumbagsel, Rabu (4/10/2023), Kabar meninggal mantan Wakil Rektor I Unila ini dibenarkan oleh pengacaranya, Sopian Sitepu.
“Benar kabar itu, Prof Heriyandi telah meninggal dunia. Iya, di Lapas Rajabasa meninggalnya,” ujar Sopian.
Sopian mengatakan Heriyandi awalnya sedang bermain tenis meja. Tiba-tiba, menurut dia, Heriyandi terjatuh tak sadarkan diri lalu meninggal.
“Saya dapat kabar dia tengah bermain pingpong sebelum akhirnya terjatuh. Dia memaksa main tiga set, mungkin kelelahan akhirnya jatuh tak sadarkan diri,” katanya.
Heriyandi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Selain pidana penjara, dia diwajibkan membayar uang denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan kurungan. Heriyandi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 Juta.
(haf/idh/detik)