Fatwa Ulama Bangladesh Larang Pakai Emoji Ejekan di Dunia Maya

0

Dhaka -Warga Bangladesh nampak harus berhati-hati menggunakan emoji di dunia maya. Seorang ulama Bangladesh terkenal yang memiliki banyak pengikut mengeluarkan sebuah fatwa yang melarang orang-orang menggunakan emoji ‘haha’ atau emoji tertawa di Facebook untuk mengejek orang lain.

Ulama bernama Ahmadullah yang memiliki lebih dari tiga juta follower di Facebook dan YouTube ini diketahui kerap tampil dalam acara televisi untuk membahas permasalahan keagamaan di negara mayoritas Muslim itu, seperti dilansir AFP, Kamis (24/6/2021).

Ahmadullah memposting sebuah video berdurasi tiga menit pada pada Sabtu (19/6) lal, yang isinya membahas soal orang-orang yang mengejek orang lain di Facebook dan mengeluarkan sebuah fatwa dengan menjelaskan bahwa ‘benar-benar haram’ bagi Muslim melakukan hal itu.

“Sekarang ini kita menggunakan emoji haha di Facebook untuk mengejek orang,” kata Ahmadullah dalam video yang telah ditonton lebih dari 2 juta kali.

“Jika kita bereaksi dengan emoji haha murni karena kesenangan dan hal yang sama dimaksudkan oleh orang yang memposting konten itu, itu tidak apa-apa,” imbuhnya.

Ribuan pengikut Ahmadullah telah memberikan reaksi terhadap video tersebut, yang sebagian besar tergolong positif. Meskipun ratusan komentar mengolok-oloknya dengan menggunakan emoji ‘haha’.

“Tapi jika reaksi Anda dimaksudkan untuk mengejek atau mengolok-olok orang yang memposting atau memberikan komentar di media sosial, itu sungguh-sungguh dilarang dalam Islam,” tegas Ahmadullah.

“Demi Allah, saya meminta Anda untuk menahan diri dari tindakan ini. Jangan bereaksi dengan ‘haha’ untuk mengejek seseorang. Jika Anda menyakiti seorang Muslim, dia mungkin merespons dengan bahasa yang buruk yang tidak terduga,” imbaunya.

Ahmadullah merupakan salah satu penceramah baru yang paham internet dan menarik perhatian jutaan orang via online. Komentarnya soal isu-isu keagamaan dan sosial sangat populer dengan ditonton jutaan kali untuk setiap videonya.

(rfs/rfs/detik)