Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Putih Sari, Minggu (13/2/2022) dalam keterangan tertulis. Dia melihat dalam Permenaker tersebut, ada pasal yang merugikan pekerja. Salah satunya Pasal 3 tentang pembayaran manfaat jaminan hari tua baru bisa diberikan pada saat usia mencapai 56 tahun.
“Memang realitanya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun. Untuk itu sebaiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” kata Putih Sari.
“Manfaat JHT segera cair dibutuhkan untuk bertahan hidup, itu karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK, mereka harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu,” tuturnya.
“Sistem kerja di Indonesia masih belum stabil seperti sistem outsourcing/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat menjadi pegawai tetap yang menyebabkan masa kerja pekerja penuh ketidakpastian. Sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Putih Sari menambahkan bahwa Permenaker ini lebih cocok diterapkan di negara maju. Sebab, di negara maju rata-rata pekerjanya sudah mendapatkan tunjangan yang memadai.
“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu cocok diterapkan di negara maju yang mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,” ujarnya.
Sebelumnya, Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan. Hal ini berkaitan dengan uang JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Karo Humas Kemnaker Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.
“Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK,” tuturnya.
Dia menjelaskan JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.
“Jadi kita kembali lagi, JHT itu untuk menjadi jaminan long term di hari tua, sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time. Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi,” ujarnya.
“Adapun penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Ini malah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, ketika nantinya peserta memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya,” sambungnya.