Gibran Bisa Maju Cawapres, Para Pemuda di Indramayu Gelar Syukuran

0
Jakarta – Selepas magrib, ratusan anak muda di Kabupaten Indramayu menggelar syukuran, Senin (16/10/2023) malam. Mereka makan bersama di sebuah kafe untuk meluapkan perasaan gembiranya.

Syukuran ini diketahui usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Diketahui syarat capres dan cawapres yakni minimal 40 tahun atau boleh di bawahnya asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten atau kota.

Putusan tersebut dikabulkan MK merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres. Dengan keputusan ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka otomatis berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

Salah satu pemuda yang mengikuti kegiatan tersebut Ahmad Fikri mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur dan senang terhadap putusan MK. Kegiatan syukuran tersebut dinamakan ‘Seserahan Pemuda Indramayu’.

“Kami bersyukur dan senang dengan hasil putusan MK hari ini,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis.

Pada kegiatan tersebut, hadir banyak pemuda dari berbagai era, mulai dari unsur pemuda-pemudi, kaum milenial, hingga Gen-Z yang ada di Indramayu. Kegiatan serupa diketahui juga dilakukan para anak muda di wilayah lain di Indramayu.

Koordinator Lapangan Bolone Mase Gibran Indramayu Sahroni mengatakan, seperti di wilayah Kecamatan Gabtar, Gabuswetan, Widasari, Haurgeulis, Kandanghaur, Bongas, Kroya, Bangodua, Anjatan, dan Jatibarang. Secara keseluruhan, total ada 500 anak muda yang malam ini ikut menggelar syukuran.

“Putusan MK hari ini otomatis membuat Mas Gibran berpeluang menjadi Cawapres,” tutup Sahroni.

(akn/ega/detik)