Menurutnya insentif akan dibagikan pada hari pertama dan kedua Lebaran Idul Fitri. Menurutnya hal itu sesuai dengan Imbauan Kemnaker yang menyebut bentuk, besaran, dan mekanisme THR dapat disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
“Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” katanya dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (19/3/2024).
“Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” sambungnya.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, kata dia, Grab hanya memberikan THR bagi pekerja dengan hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” terang dia.
Selain itu, M. Feriadi Soeprapto selaku Presiden Direktur JNE juga menanggapi soal kurir logistik yang berhak menerima THR. Ia menyebut perusahaan siap memenuhi ketentuan dan imbauan yang disampaikan pemerintah.
“THR tentu akan dibayarkan mengikuti ketentuan dan imbauan dari pemerintah karena kita patuh terhadap aturan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir logistik disebut berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Hal ini diungkap langsung Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri.
Menurut Indah, meski hubungan kerja Ojol dan kurir adalah kemitraan, kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
“Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).