Gubernur Herman Deru Tunjuk Beni Jadi Plt Bupati MUBA Gantikan Dodi

0
Gubernur Herman Deru. foto ist

PALEMBANG – Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Wabup Beni Hernedi jadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba.

“Setelah saya mendapatkan Informasi Resmi, saya langsung ambil langkah agar tak ada kevakuman bangku kepemimpinan,” kata Herman Deru, di Palembang, (Sabtu (16/10/2021) malam.

Deru mengatakan penetapan tersebut sudah atas izin dari Menteri Dalam Negeri. Keputusan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 130/3105/1/2021 perihal Penugasan Wakil Bupati Muba sebagai Plt Bupati Muba.

“Atas izin dari Menteri Dalam Negeri, menunjuk Beni Hernedi (Wabup Muba) sebagai Plt Bupati Muba,” katanya.

Herman mengatakan surat tersebut seharusnya diserahkan langsung ke Beni malam ini. Namun karena Beni berhalangan hadir, surat akan diserahkan Senin (18/10) mendatang.

“Seyogyanya surat ini saya serahkan kepada Beni malam ini, tapi karena berhalangan hadir kemungkinan akan diserahkan Senin nanti. Ketika kepala berhalangan itu harus di legitimasikan dengan keputusan atau surat dari Gubernur atas Persetujuan menteri Dalam Negeri,” ungkap Deru.

Deru mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memegang teguh asas praduga tak bersalah. Deru menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

“Tentu kita tetap menggunakan azas praduga tak bersalah, kita ikuti saja proses hukumnya. Masyarakat Muba, agar tetap tenang, kita sama-sama menunggu proses hukum. Karena Bupati dalam proses hukum terjadi di tahan selama 12 hari, dan kita lihat berikutnya apakah KPK sudah cukup bukti berarti bisa wajib ke pengadilan atau sebaliknya,” jelas Deru.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Berikut daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Sebagai penerima suap:

1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Sebagai Pemberi suap:

4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Tersangka pemberi suap SUH akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(eva/eva/detikcom)