Guru Honorer Madrasah Bakal Dapat Tunjangan Insentif Rp 3 Juta

0
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) sedang memproses pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS atau honorer. Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, tunjangan ini akan diberikan kepada 210 ribu guru yang masing-masing mendapat Rp 3 juta.

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” terang Zain, dikutip dari situs Kemenag RI, Senin (19/9/2022).

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” imbuhnya.

Zain melanjutkan, besaran Rp 3 juta diperoleh dari total tunjangan insentif selama satu tahun dengan alokasi per bulannya Rp 250 ribu. Nantinya, uang Rp 3 juta tersebut masih akan dipotong pajak.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tegasnya.

Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS di satuan Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Zain melanjutkan, insentif ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Kriteria Guru Madrasah Non PNS Penerima Tunjangan

Namun karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif guru diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria serta menyesuaikan dengan kuota setiap provinsi. Adapun kriteria yang diberikan adalah sebagai berikut:

1-Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2-Belum lulus sertifikasi.
3-Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4-Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah.
5-Guru Tetap Madrasa.
Yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dengan ketentuan tambahan:
– Jangka waktu paling singkat 2 tahun
– Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama.
– Melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6-Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
7-Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
8-Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9-Belum usia pensiun (60 tahun)
10-Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
11-Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
12-Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Ketentuan terakhir menurut Zain adalah tunjangan insentif guru akan diberikan kepada guru yang dinilai layak oleh Simpatika. Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) adalah sistem pendataan yang digunakan Kemenag dalam pendataan pendidik serta tenaga kependidikan untuk RA dan madrasah.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya.

(nir/kri/detik)