Harga Materai Akan Naik Jadi Rp 10 Ribu

0

foto ilustrasi/ ist/net

Jakarta, rakyatpembaruan.com-

Kenaikan harga materai diketahui sudah ditetapkan. Mulai awal tahun 2021 mendatang harga materai ditetapkan Rp 10 ribu.

Namun hingga akhir tahun nanti, masyarakat masih bisa menggunakan meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu. Akan tetapi, mulai awal tahun depan, semua meterai akan menjadi satu dan bernilai Rp10 ribu. Sehingga seluruh transaksi yang membutuhkan meterai akan menggunakan meterai Rp10 ribu.

Lebih lanjut, rancangan Undang-Undang yang mengatur soal kebijakan ini diresmikan DPR dalam rapat paripurna belum lama ini. Undang-undang baru ini juga mengatur aktivitas digital.

Melansir Kompas.com, dalam aturan yang baru, terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal. Hasil rapat sendiri menunjukkan 8 fraksi menyetujui undang-undang tersebut. Sedangkan 1 fraksi yang menolak berasal dari PKS.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985.

“Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi.”

“Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp5 juta dari yang sebelumnya Rp250 ribu. Selain dokumen di bawah Rp5 juta, dokumen penanganan bencana alam dan non komersial juga tidak dikenai meterai.