Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan tarif batas tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR). Kini, tarif batas tertinggi tes PCR untuk Jawa-Bali sebesar Rp 495 ribu. Sementara, untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525 ribu.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).
Penurunan batas tarif tertinggi itu berdasarkan evaluasi Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Harga baru ini akan berlaku mulai besok.
Hasil tes PCR juga diminta untuk dikeluarkan dalam jangka waktu 1×24 jam. Kemenkes meminta semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batas tarif tertinggi dan durasi pemeriksaan tersebut.
![](https://rakyatpembaruan.com/wp-content/uploads/2025/01/Screenshot-2025-01-01-at-02-55-54-BajuBodo-Marketplace-Sulawesi-Selatan.jpg)
“Hasil pemeriksaan PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR,” lanjutnya.
Kemenkes meminta semua Dinas Kesehatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi.
“Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini akan ditinjau ulang sesuai dengan kebutuhan,” pungkas Abdul.
(mae/haf/detik)