Harnojoyo: Ramadhan Kinerja ASN Tidak Boleh Kendor

0
Harnojoyo

Palembang, rakyatpembaruan.com-
Jadwal masuk dan pulang kerja ASN selama Ramadhan 1442 Hijriah, mengalami penyesuaian.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 1374/SE/BKPSDM-V/2021 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, kebijakan ini mengacu pada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 9 tahun 2021.

“Maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja. Kepala Perangkat Daerah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah/ tempat tinggal (WFH) dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan beban kerja,” kata Harnojoyo, Senin (12/4/2021) dalam surat edarannya, yang ditandatangani pada 9 April.

Pada hari Senin sampai dengan Kamis, ASN Pemkot Palembang masuk pukul 08.00 – 15.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30.

Adapun pada hari Jumat masuk pukul 08.00 – 15.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30.

Bagi ASN yang jam kerjanya 6 jam pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, ASN Pemkot Palembang masuk pukul 08.00 – 14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30.

Adapun pada hari Jumat masuk pukul 08.00 – 14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30.

“Jam kerjanya jadi lebih singkat, kalau di hari biasa masuk pukul 17.30 – 16.00, biasanya setiap Ramadhan, jadwal masuk disesuaikan,” ujar Harnojoyo.

Ia meminta ASN tetap produktif dan efektif kendati jam kerja dipangkas.

Penetapan jam kerja ini dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan bagi ASN,.

“Tapi, bukan berartimengurangi kinerja. Harus tetap semangat bekerja optimal. Puasa seharusnya tidak membuat kendor kinerja,” ujar Harnojoyo.

“Meski Ramadhan, diharapkan para ASN tetap bekerja secara optimal. Harus tetap semangat, puasa seharusnya tidak membuat kendur kinerja,” katanya.

Ia juga mengingatkan pegawai untuk tidak bolos kerja dan mencurii kesempatan untuk telat masuk kerja.

“Nantinya yang melanggar dan bolos kerja ada sanksinya.” (adi/rp)