Hal ini merujuk pada penyesuaian kembali jadwal seleksi PPPK 2023 sesuai dengan Surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023. Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyebutkan bahwa terhitung dari data BKN 23 Desember 2023, sebanyak 323 instansi pemerintah telah menyampaikan pengumuman hasil seleksi. Artinya para pelamar PPPK Guru sudah dapat mengecek hasil kelulusan yang diumumkan masing-masing instansi.
“Selain itu pelamar juga dapat mengecek status kelulusannya melalui login di portal SSCASN BKN. Para peserta yang dinyatakan lulus merupakan peserta yang telah melewati tahapan Seleksi Kompetensi yang meliputi Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN,” kata Nanang dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023 Diktum 18 (Kedelapan Belas), instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN.
Adapun bobot nilai SKT Tambahan yang dijelaskan dalam Diktum 19 (Kesembilan Belas) sebesar 30% dari nilai SKT keseluruhan yang ditampilkan pada pengumuman hasil seleksi.
Selanjutnya pelaksanaan SKT Tambahan selain CAT BKN berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek sesuai dengan penjelasan pada Diktum 20 (Kedua Puluh). Sementara untuk bobot nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN selain SKT Tambahan memiliki persentase sebesar 70%.
“Dengan kata lain, hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN yang langsung dapat dicek peserta saat ujian selesai dan tertera pada sertifikat CAT belum merupakan hasil akhir yang terlampir pada pengumuman hasil. Hal itu dikarenakan hasil kompetensi teknis pada nilai CAT BKN belum termasuk muatan nilai SKT Tambahan yang dilaksanakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemdikbudristek,” jelas Nanang.
Terakhir untuk pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik atau Serdik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemdikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sesuai dengan penjelasan Diktum Ketiga Puluh pada Kepmenpanrb 649/2023.
(hal/ara/detik)