Untuk diketahui dengan adanya kebijakan itu, gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan ditanggung perusahaan 0,5%.
“Tapera perlu dilihat mungkin benefitnya dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” kata dia ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Ia juga mengatakan bahwa kebijakan itu diperlukan lagi sosialisasi yang lebih dari Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jadi itu musti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUR maupun Kementerian Keuangan,” pungkasnya.
Sebelumnya ditemui tempat berbeda, Airlangga mengatakan pihaknya akan melihat bagaimana keluhan dari masyarakat akan kebijakan tersebut.
“Nanti kami lihat,” kata dia singkat kepada awak media ditemui di Hotel St Regis, Jakarta Selatan.
Ia juga mengatakan ingin bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk membahas Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Tentu kan ini nanti dicek ke pak Menteri PUPR,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan dia meyakini proses tindaklanjutnya tidak akan memakan waktu banyak.
“Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak lama lah,” pungkasnya.
(ada/rrd/detik)