Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Dalam Keputusan Menteri PAN-RB tersebut menyatakan Tenaga non- ASN yang terdaftar dalam data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di portal SSCASN BKN sendiri sudah berlangsung sejak 17 November 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
PPK Instansi diimbau untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 sekaligus melakukan approval di portal SSCASN terhadap pelamar yang memenuhi kriteria yang disebutkan di atas. Dengan demikian, seluruh tenaga non-ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2.
(aid/hns)