Saat ini, RUU tengah memasuki tahap uji publik di sejumlah daerah. Uji publik ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, RUU ASN akan mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Di dalam regulasi sebelumnya, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Rancangan manajemen kesejahteraan terlalu rigid di UU, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian seandainya dibutuhkan.
Lewat RUU ASN ini, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh, juga dipersiapkan untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.
Alex mengatakan, revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja. ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera.
“Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya,” ujarnya.
Ia pun merincikan, terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN. Salah satunya, aturan ini diharapkan dapat mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka.
Berikutnya, aturan ini juga akan mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Sebelumnya Instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya karena setiap ada perubahan formasi, harus seizin Menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).
“UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya,” jelasnya.
(ara/detik)