Pertemuan dipimpin Sekretaris DK-PWI, Sasongko Tedjo secara langsung di Kendari dan dibuka oleh Ketua DK, Ilham Bintang dari Jakarta. Hadir juga Asro Kamal Rokan dan Tri Agung Kristanto.
Pertemuan itu digelar di Hotel Zahra, Kendari, pada Selasa (8/2). Pertemuan DK-PWI kemarin dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring).
Dalam pertemuan tersebut pun diharapkan peran dari Dewan Kehormatan PWI baik di pusat dan daerah untuk terus diberdayakan. Pemberdayaan itu salah satunya untuk mencegah penyalahgunaan profesi wartawan dengan melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik dan kode perilaku wartawan secara masif di seluruh Indonesia baik internal maupun external.
Salah satu anggota Dewan Pers periode terbaru, Tri Agung Kristanto, menyoroti pemahaman wartawan terhadap kode etik masih rendah. Hal itu tercermin dari banyaknya pengaduan masyarakat soal pelanggaran kode etik dari wartawan.

“Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul dan hal-hal lain yang melanggar pasal 1 dan pasal 3 kode etik jurnalistik, misalnya mengenai itikad buruk,” kata Tri.
“Diharapkan wartawan mampu menjaga akurasi. Jangan terpancing kecepatan media sosial dengan mengabaikan proses jurnalistik yang seharusnya dilakukan. Kutip mengutip atau multi level quoting yang kerap terjadi tanpa konfirmasi juga sangat berbahaya,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DK PWI, Asro Kamal Rokan, menekankan mengenai perlunya memahami dan mentaati kode etik jurnalik. Dia menyebut hal itu sebagai pedoman wartawan dalam bekerja.
“Tidak boleh lagi terjadi ada wartawan tidak membaca kode etik professinya,” katanya.