Ibu Kandung Siksa Bayi hingga Tewas di Surabaya Jadi Tersangka

0
(Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Jakarta – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus mayat bayi yang membusuk di rumah neneknya di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Tersangka adalah ibu kandung korban Eka Sari Yuni Hartini (25).

“Pelaku ditangkap pada Sabtu malam sekitar 23.00 WIB,” Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco, seperti dikutip dari detikJatim, Senin (27/6/2022).

Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan hasil autopsi jenazah bayi yang diketahui meninggal karena dianiaya tersangka. Penganiayaan itu terjadi pada Selasa tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Detik-detik Bayi di Surabaya Tewas di Tangan Ibu Kandungnya
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco menjelaskan terungkapnya peristiwa itu bermula saat sang nenek berinisial ESB (46) melaporkan bahwa cucunya telah meninggal ke tentangganya pada Sabtu (25/6).

“Saksi menceritakan kepada tetangga bahwa cucunya sudah meninggal. Bahwa cucunya sudah meninggal dari hari Kamis (23/6) jam 02.00 WIB,” ungkap Roycke, Minggu (26/6/2022).

mendapat pengakuan itu, tetangganya kemudian melaporkan ke polisi. Tak lama, petugas langsung datang ke TKP di Gang Anggur. Polisi kemudian membawa jenazah bayi tersebut untuk diautopsi.

Sejumlah saksi, termasuk nenek korban lantas dimintai keterangan. Pada sekitar pukul 23.00 WIB, Polisi langsung mengamankan ibu kandung korban dan memeriksanya secara intensif. Eka lantas dijadikan tersangka dan dihadirkan dalam pers release.

Roycke mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan tersangka berawal pada Selasa (22/6) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka memandikan korban. Selanjutnya korban membawa ke kamar dan memberikan pakaian.

“Karena korban menangis, tersangka kemudian menggendong korban dengan posisi duduk. Tak lama korban kemudian dilemparkan (dibanting) ke kasur sehingga korban terjatuh dengan posisi terlentang,” terang Roycke.

“Karena korban masih menangis, tersangka kemudian mengambil dan membantingnya lagi kemudian korban terdiam tidak menangis,” lanjutnya.

Belum puas, tersangka kemudian membolak-balikan badan korban dan kembali menganiaya. Kali ini, tersangka memukul dengan telapak tangan di bagian punggung.

“Tersangka melihat sudah tidak menangis kemudian menitipkan ke saksi (nenek korban) dan ia lantas keluar kamar,” kata Roycke.

Pada Kamis (23/6), sambung Roycke, nenek korban membangunkan korban, tapi sudah tidak bernyawa. Nenek korban selanjutnya memberitahukan ke tersangka. Setelah itu, tersangka langsung melihatnya.

“Mengetahui sudah meninggal tersangka kemudian mengancam agar tidak memberitahukan ke siapa pun. Saksi (nenek korban) ketakutan dan memilih diam hingga Sabtu baru berani menceritakan ke tetangganya,” ujarnya.

Sebelumnya, Warga Siwalankerto Tengah, Surabaya digegerkan temuan mayat seorang bayi berusia 5 bulan di rumah nomor 121 di Gang Anggur. Jenazah bayi tersebut itu diketahui sudah dalam keadaan membusuk.

Alasan Ibu Tega Aniaya Bayinya
Polisi pun mengungkap motif tersangka melakukan penganiayaan itu. “Pelaku merasa jengkel dan emosi karena korban suka menangis dan rewel apabila tersangka bertengkar dengan suaminya. Jadi, ini adalah salah satu alasannya motif pelaku,” tutur Kapolsek Wonocolo Kompol Kompol Roycke Hendrik Fransisco, seperti dikutip dari detikJatim, Senin (27/6/2022).

Roycke mengatakan sang suami tidak mengetahui korban menganiaya anaknya. Polisi menyebut status pernikahan tersangka dengan suaminya adalah siri.

(lir/abq/iwd/detik)