Bengkulu – Seorang siswi di Bengkulu bernama Melya Anggraini sempat viral karena menangis meminta bantuan untuk diambilkan ijazahnya yang ditahan sekolah. Ijazah siswi itu ditahan gara-gara menunggak membayar SPP.
Adanya kejadian itu menarik perhatian banyak orang, termasuk Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan. Awalnya Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Dediyanto menyambangi kediaman siswi yang dikabarkan ijazahnya ditahan karena menunggak membayar SPP. Dia pun menyampaikan pesan Helmi Hasan bahwa ijazahnya akan diurus dan dibantu untuk bisa diambil dari sekolah.
Setelah ditelusuri, ternyata bukan hanya Melya yang mengalami kasus serupa. Ada tiga temannya yang juga mengalami nasib serupa, yakni Evelia, Fedri, dan Eka Meilani, yang sama-sama menunggak bayar SPP dengan besaran berbeda.
“Mohon doanya agar kami kuat. Sebab, tadi Bapak Dediyanto bilang sebetulnya SMKN itu kewenangan provinsi dan kewenangan gubernur. Tapi, karena kami warga Kota Bengkulu, alhamdulillah kami bisa dibantu oleh Bapak Wali Kota Bengkulu,” kata Melya kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Dediyanto menegaskan, dirinya bersama Helmi Hasan dan wakilnya akan coba membantu meski kewenangan itu ada di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Kita berkomitmen akan membantu warga yang membutuhkan untuk menghadirkan kebahagiaan. Namun kita juga mengajak Pemerintah Provinsi Bengkulu, ayo sama-sama kita cari solusi agar mereka yang butuh bantuan ini bisa kita bantu bersama. Sehingga tidak ada lagi siswa kita yang bernasib sama seperti yang dialami Melya dan kawan-kawan ke depannya,” ucap Dediyanto.
Wali Kota Bengkulu Turun Tangan
Akhirnya Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan wakilnya Dedy Wahyudi melakukan pertemuan dengan Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu hari ini. Keduanya datang bersama empat murid yang ijazahnya ditahan dan sempat ‘bertegang urat leher’ dengan Saripin, Kepala SMKN 6.
Tujuan Helmi dan Dedy datang langsung ke SMKN 6 untuk memohon ke Saripin agar menyerahkan ijazah empat murid yang masih ditahan pihak sekolah karena belum melunasi uang SPP. Helmi datang bersama para murid yang bersangkutan dengan membawa surat keterangan tidak mampu.
Helmi berharap, dengan adanya surat keterangan tidak mampu itu, kepala sekolah bersedia memberikan ijazah keempat murid tersebut. Namun, di sini mulai terjadi sedikit perdebatan karena Saripin belum mau memberikan ijazah dengan alasan mau konsultasi, kordinasi, dan laporan dulu ke atasan tingkat satu (kepala diknas provinsi).
Mendengar itu, Helmi kecewa dan tampak kesal karena menilai Kepala SMKN 6 terlalu bertele-tele. “Kalau tidak ada kendala lagi, serahkan ijazah anak-anak. Anda salah kalau menahan ijazah mereka,” tegasnya.
Namun Saripin tetap tidak mau memberikan ijazah saat itu juga dan lebih memilih menelepon Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk koordinasi. Helmi akhirnya mulai ‘gerah’ dan langsung mencoba menghubungi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
“Jangan diperpanjang. Kalau diperpanjang, nanti ini jadi melebar ke mana-mana. Oke, kalau Anda nelepon Kepala Dinas, saya nelepon Gubernur! Kepalangan, biar rame,” ucap Helmi.
Saripin tampak cemas saat Helmi mencoba menghubungi Gubernur Bengkulu. “Jangan pak, tidak usah. Janganlah,” ujar Saripin.
Karena merasa bertele-tele dan dipersulit, akhirnya Helmi langsung menebus ijazah empat murid tersebut dengan uang cash sebesar Rp 5 juta. Setelah ijazah ‘ditebus’ Helmi, akhirnya pihak sekolah mau memberikan ijazah para murid tersebut.
“Alhamdulillah, siswa-siswi SMKN 6 yang ijazahnya ditahan, yang tadinya mereka belum merdeka, sudah merdeka dengan uang Rp 5 juta tadi. Sudah kita kasih ke kepseknya, tinggal rapornya saja yang belum ketemu katanya, mudah-mudahan segera ketemu,” katanya.
“Kami senang untuk ambil bagian dalam kebaikan. Karena hak seorang siswa-siswi setelah mereka lulus adalah menerima ijazah. Yang namanya sekolah pemerintah itu tidak boleh menahan ijazah karena menunggak SPP. Mereka (siswa) sangat butuh ijazah agar mereka bisa menggunakan ijazahnya untuk melanjutkan sekolah atau untuk mencari pekerjaan,” tutup Helmi.
Penjelasan Sekretaris Disdikbud Provinsi Bengkulu
Dihubungi terpisah, Sekretaris Disdikbud Provinsi Bengkulu Syahjudin Burhan mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai siswi SMKN 6 yang viral di medsos tersebut. Dia menyebut sebenarnya ijazah tersebut bukanlah ditahan, melainkan harus melalui beberapa standard operating procedure (SOP) terlebih dahulu.
“Bukan ditahan, tapi ada prosedurnya, mulai cap tiga jari hingga cap dari sekolah, dan alhamdulillah Wawali Dedy tadi juga turut hadir dalam menyelesaikan masalah ini dan kabar gembiranya ialah happy ending untuk mereka,” ujar Syahjudin.
“Apabila ada SMA atau SMK memang ada masalah serupa, tolong cepatlah diselesaikan,” imbuhnya.
Apabila terkendala biaya, dia meminta siswa atau siswi bersangkutan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan. “Kalau tidak mampu, sampaikan surat keterangan tidak mampu biar ada solusinya baik dari pihak sekolah maupun Disdikbud,” katanya.
(fas/fas/detik)