PALEMBANG, rakyatpembaruan.com–
Mengurus pembuatan paspor warga masyarakat kini tak harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI, saat ini pengajuan pembuatan paspor bisa juga di lakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Palembang, Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Launching Pelayanan Paspor di MPP Kota Palembang mengatakan, bahwa masyarakat kini sudah bisa membuat paspor di MPP.
“Kalau sebelumnya di MPP baru ada pelayanan untuk informasi seputar pembuatan paspor, maka kini untuk membuat paspor juga sudah bisa dilakukan di MPP, ” ujar Ridwan, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, permohonan paspor di MPP ini bekerjasama dengan BNI, PT Pos dan Bank Mandiri untuk pembayaran.
Jadi masyarakat bisa memilih pembayarannya, bahkan ada pelayanan pengantar pos ke rumah untuk paspor yang sudah jadi.
“Jadi ketika melakukan pembuatan paspor secara langsung saat melakukan pembayaran masyarakat bisa menginformasikan langsung bahwa nantinya jika sudah jadi paspornya minta dikirim lewat pos. Untuk biaya dari pihak kantor Pos,” katanya.
Menurutnya, untuk syarat pembuatan paspor sama saja seperti membawa KTP, Kartu keluarganya, akta kelahiran, foto dan sidik jari.
“Untuk pembuatan paspor memang ada peningkatan permintaan, kalau sebelumnya 10-20 permintaan, sekarang 40-50 permintaan. Rata-rata untuk persiapan umrah, ada juga untuk berobat dan wisata,” urainya.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo dalam keterangannya mengatakan sangat mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang telah menghadirkan layanan permohonan pembuatan paspor di Mall Layanan Publik.
“Kita mengapresiasi langkah yang diambil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam menghadirkan layanan ini dalam mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor,” pungkasnya. (adi/rp)