Imigrasi Tahan 6 Orang Diduga Agen Intel Asing

0
Foto: Petugas TNI AL menemukan foto-foto yang diambil ilegal oleh 6 orang diduga intelijen asing yang ditangkap di Nunukan, Kaltara. (dok Koarmada 2)
Jakarta – Enam orang diduga agen intelijen asing ditangkap aparat TNI AL di Kalimantan Utara (Kaltara) dan diserahkan ke Imigrasi. Keenam orang tersebut kini ditahan Imigrasi kelas II TPI Nunukan.

Keenam orang tersebut yakni terdiri dari 3 WNA bernama Bai Jidong, Ho Jin Kiat, dan Leo Simon dan 1 WNI bernama Yosafat Yusuf, dan 2 pengemudi WNI inisial EW dan TR. Keenamnya ditangkap oleh TNI AL lantaran masuk dan berfoto di wilayah objek vital.

“Dikarenakan lokasi terdekat tersebut adalah termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas marinir yang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya dan kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Imigrasi Nunukan dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).

Keenam orang tersebut lantas diinterogasi dan mengakui tidak tahu bahwa lokasi itu merupakan objek vital. Saat ini, Imigrasi pun menahan keenamnya di ruang detensi selama 30 hari ke depan.

“Saat ini ketiga org asing ini berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari kedepan atas dasar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucapnya.

Lebih lanjut, Imigrasi Nunukan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pelanggaran yang dilakukan keenam orang tersebut. Gelar perkara akan dilakukan Senin 25 Juli mendatang.

“Hari senin tgl 25 Juli 2022 akan dilakukan gelar perkara bersama dgn APH terkait mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Diamankan TNI AL

Untuk diketahui, enam orang diduga agen intelijen asing ditangkap aparat TNI AL di Kalimantan Utara (Kaltara). Keenam agen intelijen asing itu diserahkan kepada pihak imigrasi.

“Enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” kata Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu seperti dilihat di situs TNI AL, Jumat (22/7).

Keenam agen intel asing itu diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut. Kapten Andreas juga menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, dan Polsek Sebatik Timur.

Keenam orang terduga intelijen asing tersebut terdiri dari 3 warga negara Indonesia (WNI), yakni EW (23), TR (40), dan YY (40). Selain itu ada 3 warga negara asing (WNA) berinisial LS (40), HK (40), dan BJ (45).

(maa/maa/detik)