Imsak-Subuh Muhammadiyah Mundur 8 Menit dari Versi Pemerintah

0
ilustrasi

Semarang – Kanwil Kemenag Jateng akan segera memberikan sosialisasi terkait keputusan Muhammadiyah yang menentukan waktu imsak Ramadhan 2021 berbeda dengan yang ditentukan pemerintah. Sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat tidak kaget.

“Ada fenomena jadwal Ramadhan dari Kemenag dan organisasi lembaga. Menarik dan perlu dipahami ada dinamika perbedaan pandangan dalam menentukan tidak hanya awal Ramadhan, awal puasa, tapi juga imsakiyah,” kata Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad saat menyampaikan materi secara daring dalam rapat Forkopimda Jateng di gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng, Semarang, Rabu (7/4/2021).

Ia menyebut Muhammadiyah mengoreksi waktu imsak dan Subuh, yaitu dengan memundurkan waktu sekitar 8 menit dari perhitungan yang dilakukan Kemenag serta lembaga lainnya. “Keputusan Muhammadiyah mengoreksi waktu imsak dan Subuh untuk mundurkan waktu sekitar 8 menit,” jelasnya.

Dia mencontohkan jika waktu imsak versi Kementerian Agama pukul 04.14 WIB, versi Muhammadiyah akan jatuh pada pukul 04.22 WIB. Waktu awal salat Subuh versi Kemenag 04.24 WIB, versi Muhammadiyah 04.32 WIB.

“Akan ada fenomena, ketika teman Muhammadiyah imsak pukul 04.22 WIB, maka selang dua menit akan ada terdengar azan yang tidak berpedoman imsakiyah Muhammadiyah,” ujarnya.

Meski demikian, fenomena tersebut, menurut Ahmad, merupakan hal biasa. Pihaknya akan melakukan sosialisasi sehingga tidak menjadi kegelisahan di masyarakat.

“Kita sosialisasikan agar masyarakat menerima kondisi dinamika ini. Semoga tidak jadi kegelisahan karena ini fenomena biasa saja, tapi baru tahun ini terjadi mungkin ada kekagetan,” terangnya.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jateng, Tafsir, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut sudah ada dalam surat resmi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Ada edaran resmi PP Muhammadiyah terkait hal tersebut,” kata Tafsir saat dimintai konfirmasi detikcom.

Keputusan tersebut tertera dalam surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No 734/KEP/I.0/B/2021 tentang Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal subuh.

Dalam poin pertama keputusan yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada 20 Maret 2021 itu, disebutkan ada perubahan ketinggian matahari awal. Poin pertama dibagi dua bagian yaitu berbunyi:

a. Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3.

b. Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya akan berusaha mempertemukan pihak Kemenag dan ormas Islam lainnya agar kembali membahas soal itu.

“Nanti akan rapatkan biar khusus pelaksanaan di Jateng bisa sama. Nanti Biro Kesra bisa mengundang Kemenag dan Ormas Islam biar semua enak. Pelaksanaan di lapangan enak,” kata Ganjar.

(mbr/ams/detik)